Berikut Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia

Gambar
Berikut Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia JAMBI  - Saat ini ada banyak media siber atau media online yang 'mengudara' di Provinsi Jambi - Indonesia. Menurut berbagai sumber, jumlah media siber di Jambi lebih dari 500 domain. Itu artinya, pertumbuhan media online atau media siber ini sangat pesat di Provinsi Jambi. Namun, jika merujuk situs atau website resmi Dewan Pers, hanya ada tak sampai 30 media siber yang terverifikasi secara administrasi maupun faktual. Menurut seorang jurnalis di Jambi, Ali Monas, verifikasi Dewan Pers sangat penting untuk diperhatikan. Ada beberapa alasan kenapa verifikasi dewan pers terhadap media online sangat penting. "Media online ini rujukan bagi masyarakat setelah mengetahui satu informasi dari media sosial mengenai benar, valid, hoaks atau tidaknya informasi dari medsos tersebut. Kalau media siber ada banyak, masyarakat bukan merasa puas dengan informasi yang didapat, malah tambah bingung dan meragukan media siber yang ada,...

Lah jadi tersangko belum jugo di tahan ???, Kuat Lobbyan kanti nampaknyo Jok.

Suhaili Tersangka KDRT (istimewa)

ADOADOBAE.COM_Tersangka pelaku KDRT hingga kini belum di Tahan, Murtati: saya perempuan lemah ingin hidup tanpa kekerasan

kisah kronologis seorang ibu rumah tangga menjadi korban KDRT, belum mendapatkan perlindungan dan keadilan


Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suhaili bin abdul Hamid (alm) bos toko diya elektronic singkut kabupaten sarolangun, terhadap istrinya murtati (45) yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 279 ayat 1 KUHP, hingga saat ini belum dilakukan penahanan

Istimewa

Hal tersebut membuat murtati ibu empat orang anak ini dihantui rasa ketakutan akibat teror yang terus menerus dilakukan tersangka yang secara bebas berkeliaran membuntuti dirinya,  sehingga dirinya tidak dapat menjalankan hidup dengan tenang, lari dari satu tempat ketempat saudaranya yang lain untuk mencari tempat sembunyi dari kejaran tersangka

Bahkan bukan itu saja jelas murtati kepada media Nusantaranews jum'at 9/4, saat ini dirinya juga telah dilaporkan balik oleh tersangka (suhaili bin hamid) dipolres sarolangun, dengan tuduhan pencurian dalam rumah tangga. 

"Kenapa saya laporkan suami saya kepolisi, jawabannya sederhana saja, saya sebagai istri pertama merasa dihianati dengan perbuatan suami saya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan saya, saya istri sahnya itu yang pertama, yang kedua jujur, sebenarnya sejak lama perlakuan kekerasan terhadap diri saya,  saya sudah tidak kuat lagi menahan kepedihan ini, dan perbuatannya terus berulang...,yang pada akhirnya saya tekat memutuskan mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama sarolangun. 

awal nya pengajuan saya di tolak oleh Pengadilan Agama kabupaten sarolangun, dan akhir nya saya mengajukan banding ke Pengadilan tinggi agama jambi, dalam masa banding itulah, terjadi lagi pemukukan terhadap diri saya, akhirnya saya memutuskan melaporkan suhaili  ke polres sarolangun,, di saat detik-detik putusan pengadilan tinggi agama keluar, dari hasil putusan banding saya di terima oleh pengadilan tinggi agama jambi dan hakim menjatuhkan talak terhadap saya

Akan tetapi suhaili tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi agama tersebut, lalu dia mengajukan kasasi 

dengan dalih ingin mempertahan kan rumah tangga, tapi lain dengan kenyataan yang saya terima, malahan saya dilaporkannya balik kepolres sarolangun atas tuduhan pencurian dalam rumah tangga, inikan aneh,.!! Ungkapnya

"Apa yang saya curi?..saya tidak pernah mencuri uang siapapun, toko diya electronic itu milik bersama, uang yang saya gunakan untuk kebutuhan hidup saya dan anak saya, karna selama masa proses persidangan penceraian saya tidak lagi dinafkahi. 

Usaha toko diya elektronik itu milik bersama, ada hak saya dan suhaili juga disana, dan saya pergunakan untuk kebutuhan saya dan anak saya, izin usaha itu nama saya bukan atas nama suhaili, saya puluhan tahun mengelola usaha tersebut, dan saat ini dia menguasainya semua sehingga saya tidak dapat menikmatinya. 

Seluruh harta yang ada didapat dari jerih paya bersama setelah menikah artinya hak bersama, kenapa saya tidak boleh menggunakan sementara suhaili dapat menggunakan harta dan uang hasil toko usaha itu, sementara saya tidak boleh, dimana keadilan buat saya, saya berhak atas itu, bebernya

Dia menambahkan, bahwa laporan suhaili terhadap dirinya saat ini dipolres sarolangun terkesan dipaksakan untuk menjerat hukum terhadap dirinya dengan dalil, mengatakan bahwa dirinya melakukan pencurian dalam rumah tangga, ini bentuk tekanan fsikis terhadap dirinya, dan merupakan buntut dari KDRT yang dilaporkannya terhadap suhaili secara jelas dan fakta, ada saksi dan hasil visum. 

Yang lebih miris lagi perlakuan suhaili terhadap saya dia berusaha untuk menjerat hukum terhadap saya, dengan cara kotor, bekerja sama membuat surat perjanjian perdagangan dengan salah satu pemasok barang, bahwa setelah melalui klarifikasi langsung ke sipemasok barang tersebut, diketahui bahwa surat perjanjian itu dibuat dengan tanggal mundur yaitu tanggal 1 oktober 2020

Padahal perjanjian itu di buat antara bulan Februari dan maret 2021, hasil konfirmasi dari salah satu pemasok dalam perjanjian itu lewat pesan WhatsApp milik saya, bahkan beliau utarakan saat berjumpa dengan saya dan di depan kuasahukum saya Rinaldi S,H

Anehnya lagi ketika saya masuk ke toko untuk berjualan, seorang karyawan toko bernama maryanto dengan tanpa hak menutup paksa pintu toko, sehingga saya sebagai pemilik toko tidak dapat masuk, begitu juga dilakukan hal yang sama ketika saya ingin masuk kerumah kediaman saya, atas perintah suhaili kepada maryanto hingga terjadi keributan berujung saling lapor di Polsek singkut. 

Akhirnya saya tidak bisa tinggal dirumah saya sendiri dengan didigantinya semua kunci dan gembok,, terpaksa saya menumpang tinggal dirumah sahabat saya, inilah perbuatan yang dilakukan suhaili bin hamid (alm) terhadap saya seorang perempuan, seorang istri dan seorang ibu. 

Makan dalam hal ini saya melayangkan surat somasi terhadap suhaili bin hamid, lewat kuasa hukum saya, Rinaldi S.H, agar suhaili untuk tidak menggunakan pasilitas dan keuangan secara sepihak, serta untuk transparan dalam menggunakan keuangan toko diya elektronic, menjelang putusan kasasi dan penentuan hak masing masing di terima., 

"Besar harapan saya terhadap pihak terkait khususnya polres sarolangun

Untuk memberikan keadilan kepada saya, untuk segera memproses tersangka suhaili bin hamid (alm) 

Kepada P3A sarolangun untuk dapat memberikan perlindungan dan bantuan kepada saya untuk memperjuangkan hak saya sebagai seorang perempuan seorang istri dan seorang ibu

Penulis: tholip

BERITA

Postingan populer dari blog ini

PTPN VI Jambi

Cewek

Football