Berikut Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia

Gambar
Berikut Media Siber Online di Provinsi Jambi Indonesia JAMBI  - Saat ini ada banyak media siber atau media online yang 'mengudara' di Provinsi Jambi - Indonesia. Menurut berbagai sumber, jumlah media siber di Jambi lebih dari 500 domain. Itu artinya, pertumbuhan media online atau media siber ini sangat pesat di Provinsi Jambi. Namun, jika merujuk situs atau website resmi Dewan Pers, hanya ada tak sampai 30 media siber yang terverifikasi secara administrasi maupun faktual. Menurut seorang jurnalis di Jambi, Ali Monas, verifikasi Dewan Pers sangat penting untuk diperhatikan. Ada beberapa alasan kenapa verifikasi dewan pers terhadap media online sangat penting. "Media online ini rujukan bagi masyarakat setelah mengetahui satu informasi dari media sosial mengenai benar, valid, hoaks atau tidaknya informasi dari medsos tersebut. Kalau media siber ada banyak, masyarakat bukan merasa puas dengan informasi yang didapat, malah tambah bingung dan meragukan media siber yang ada,...

Banyak idak belaja laju banyak yang nak Nikah Mudo

Ilustrasi Pernikahan Dini (istimewa)



ADOADOBAE.COM_Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo Hamim Pou ngatokan ado 11 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di daerah itu memutuskan nikah mudo saat pandemi Covid-19 kareno lah kelamoan idak belaja di sekolah.

"Kito basuo di banyak tempat, kareno lah talalu lamo idak ado pembelajaran di sekolah membuat banyak kejadian yang memilukan," ujar Hamim Pou di Bone Bolango, Rabu (7/4).

Hamim Pou mengaku takejut ado 11 siswa di wilayahnya na nikah mudo. "Mereka kawin mudo, padahal idak bolih itu. Ado 11 siswa SMP di Bone Bolango ini sudah nikah mudo," katanyo.

Dalam Undang-undang Perkawinan, kato dio, usia pernikahan lah diatur dan ditentukan batas minimal umur bagi betino dan jantan.

"Kalau menikah mudo atau umuran SMP, lah tentu ini melanggar UU Perkawinan tersebut," ungkapnyo.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwo batas minimal usia untuk melakukan perkawinan bagi wanita dan pria yaitu 19 tahun.

Hamim meraso khawatir kalau belaja tatap muko di sekolah idak kunjung dibuka, akan banyak terjadi siswa-siswi yang Nikah mudo. Atau, kasus lain seperti betino yang meranak dan idak diketahui siapa bapaknyo.

Dio menuturkan di dunio khususnya di Asia, Indonesia salah satu negara yang hinggo kini belum melakukan pembelajaran secara tatap muko.

Dio pun mendorong pembelajaran tatap muka ini cepat-cepat dilakukan, kareno lah terlalu lamo dan dikhawatirkan semakin menurunkan kualitas sumber daya manusio (SDM).

"Makanyo sayo ingin kito di sini biso duduk besamo, berembuk dan macam mano sikap Pemda takait rencano pembukaan pembelajaran tatap muko di tengah pandemi Covid-19 ini. Tentunyo yang utamo adalah tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan," jelasnyo.

Hamim menambahkan di tengah kondisi pandemi COVID-19 seperti itu, akan timbul pertanyaan besar. Kalau dibuka pembelajaran tatap muko, macam mano dengan ketersediaan vaksinnyo. Sejauh mano vaksin untuk pendidik dan tenago kependidikan.

"Jadi harus kita ketahui berapo banyak datanyo, sudah berapo banyak yang divaksin. Ini yang harus kita ketahui, kemudian bagaimano pembelajaran di tengah pandemi ini, dan bagaimano kesiapan institusi pendidikan," kato Hamim.

sumber : CNN Indonesia

editor :jh465


BERITA

Postingan populer dari blog ini

PTPN VI Jambi

Cewek

Football